# Kalau Gelumbang Direstui Pemerintah Pusat Jadi DOB
MUARA ENIM, BS.COM - Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gelumbang, Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini diketahui sudah masuk di Sub Otoda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pusat.
Hal tersebut terungkap ketika Presedium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) baru-baru ini menyambangi Kantor Kemendagri Pusat, pada Selasa, (12/11/19) lalu.
"Perjuangan pemekaran Kabupaten Gelumbang selalu optimis. Dan, Alhamdulillah berkas dan syarat calon DOB Gelumbang telah masuk daftar di Sub Otoda Kemendagri Pusat. Dimana, Gelumbang masuk daftaf Nomor Urut 88 dari ratusan daerah yang mengusulkan pemekaran,” ungkap Dewan Penasehat PPKG, Hanan Zulkarnain yang didampingi Ketua PPKG, H Rani Kodim, Wakil Metua PPKG, Japri S, Sos dan Sekjen PPKG Musadar S, Sos.
Menurut Hanan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2014 , bahwa daerah yang telah layak dan memenuhi persyaratan menjadi DOB segera direkomendasikan.
Terkait hal moratorium pemekaran yang belum dibuka, diakuinya tentu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2014.
Namun, jika hal tersebut terjadi kendala, pihaknya bersama forum komunikasi pemekaran daerah seluruh Indonesia akan secepatnya membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita optimis pemekaran Kabupaten Gelumbang insyaallah tak ada kendala. Karena calon Kabupaten Gelumbang sudah sangat layak dimekarkan," kata dia.
Nah, lantas, apa saja yang didapat keuntungan Gelumbang kalau kelak dikabulkan pemerintan pusat terkait nanti menjadi Daerah Otonom Baru/DOB?.
Setidaknya ada beberapa hal sisi positif andai kelak Gelumbang direstui menjadi daerah kabupaten baru. "Salah satunya mendapatkan dana perimbangan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)," terangnya pria tersebut.
Adapun DAU adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
DAU, sambung dia, merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Sementara, DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi dan kabupaten/kota tertentu, dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Seperti contohnya, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel yang merupakan salah satu daerah otonom baru di Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini baru genap berumur 6 tahun. Jika ditelaah, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), PAD Kabupaten Muratara bisa dibilang masih tergolong minim, yaitu hanya sebesar Rp 57,580,992,080,77 Tahun 2017. Dimana, jika bandingkan dengan pendapatan dari transper sebesar Rp 785,394,510,490,45 (2017) lalu.
Pendapatan transper ratusan milyar tersebut didapat dari beberapa item sumber. Diantaranya; Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah Pusat Rp 40,016,119,459,00, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp 109,580,372,971,00 dan Dana Alokasi Umum Rp 378,211,485,000,00.
Bukan hanya itu, imbuhnya pria tersebut, juga Dana Alokasi Khusus Rp 83,958,898,763,00, Dana Penyesuaian Rp 68,157,259,601,00. Kemuduan, Dana Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi Rp 42,864,660,215,68 serta Bantuan Keuangan dari Provinsi Daerah lainnya Rp 2, 999,587,400,00.
"Dan, yang tak kala pentingnya yakni percepatan pembangunan serta pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat, secara geografis letak Kecamatan Gelumbang berjarak sekitar 110 KM dari Kota Muara Enim. Apalagi lebih dekat dengan Kota Prabumulih yang bisa ditempuh dengan jaram sekitar 30 menit saja. Selai iti, juga ke Kota Indralaya, Ogan Ilir (OI), ya cuma memakan waktu tempuh lebih kurang 45 menit," tukasnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar