MUARA ENIM, BS.COM - Pelaku begal di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan yang sempat buron dari kejaran Reskrim Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim selama ini. Akhirnya pelaku tertangkap pada Kamis, (14/11/2019), sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku ditangkap tersebut diketahui bernama Wanto (28), warga Desa Tanjung Miring Kecamatan Sungai Rotan.
Adapun kejadian kasus curat oleh kawanan begal itu terjadi pada 21 Juli 2018 lalu, dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jalan umum Desa Suka Cinta Kecamatan Sungai Rotan pada pukul 21.30 WIB.
Sementara korban atau pelapor diketahui bernama Siti Jamilah (36), Dewi Sartika (31), dan Heni Ani (32), yang ketiganya tercatat sebagai warga Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Kronologi kejadian bermula saat korban dan saksi akan menonton orgen tunggal (OT) di Desa Penandingan dan saat di TKP korban dan saksi tiba-tiba dihadang kawanan begal. Karena ketakutan melihat pelaku membawa senjata api jenis pistol tersebut korban dan saksi berlari meninggalkan 2 unit sepeda motor, serta tas berisikan kosmetik.
Atas peristiwa tersebut korban dan saksi saat itu melaporkan ke Polsek Sungai Rotan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Edi Nuryanto didampingi Subbag Humas Polres Aipda Handrian Ishak membenarkan, telah menerima laporan dan menangkap 1 kawanan pelaku curat bernama Wanto (28), warga Desa Tanjung Miring. Sementara 2 pelaku lainnnya, yakni Oki Darmadi dan Muslimin yang terlebih dahulu ditangkap, kini menjalani hukuman di lapas," terangnya.
Dikatakannya, sedangkan dua pelaku berinisial IB dan PN sekarang masuk DPO Polsek Sungai Rotan.
"Saat akan ditangkap pelaku Wanto sempat melarikan diri dari rumahnya, namun akhirnya bisa kita tangkap," tegasnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar