MUARA ENIM, BS.COM - Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, kembali membekuk pelaku pemilik senjata api rakitan (senpira) di wilayah hukum Polsek Gunung Megang berapa hari lalu, sekitar Pukul 20.00 WIB.
Pelaku tersebut diketahui bernama Dion Ariansyah alias Ion (26), warga Dusun VII, Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Sementara Tempat Kejadian Perkara(TKP), yakni didepan Pondok RM Makmur Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH didampingi Subbag Humas Aipda Handrian Ishak membenarkan, telah menangkap pelaku senpira di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.
Pelaku ditangkap menindaklanjuti informasi bahwa adanya seorang pria tengah berada didepan RM Makmur dengan membawa senpira.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Iptu M Heri Irawan SE beserta Team Trabazz langsung ke TKP saat dilakukan pendekatan kepada diduga pelaku senpi tersebut.
"Nah, saat kita periksa dan kita geledah ternyata pelaku ini benar membawa senpira, yang bukan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dari penangkapan pelaku tersebut barang bukti (BB) yang diamankan. Yakni 1 pucuk senjata api rakitan berbahan besi bergagang kayu warna coklat dengan panjang 20 cm, dan 1 butir amunisi cal 7,62 mm," ungkap AKP Feryanto SH .
Dikatakannya, ketika penangkapan pelaku pembawa senpira tersebut, ternyata pelaku yang ditangkap itu telah memasang 1 amunisi cal 7,62 mm dilaras senpira tersebut,
"Kini pelaku telah kita amankan di Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Feryanto, yang langsung di TKP memimpin Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang itu. (Junaidi).
Posting Komentar
0Komentar