Terkait DD Dibutuhkan Perda Wako

Berantas Sumsel
By -
0

Lubuklinggau, BS.COM - Ketua Forum Komunikasi Peduli Rakyat Silampari, Lubuklinggau Sumatera Selatan, yakni Ahmad Tarsusi menyarankan agar Walikota dan DPRD Lubuklinggau segera membuat Peraturan Daerah/Peraturan Walikota terkait Transfaransi Penggunaan dan Pengelolaa  Dana Kelurahan atau Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan pada 2020 mendatang. Minggu (3/11).

Hal tersebut diungkapan Tose, Peraturan Walikota Lubuklinggqu sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dan transfaransi publik bagi setiap lurah dalam menjalankan kebijakan pengelolaan dana kelurahan.

Setiap lurah di Kota Lubuklinggau harus teransfaran dalam menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan ini. Salah satu bentuk transfaransi lurah atas pengelolaan dana kelurahan yakni dengan cara memasang plang anggaran kegiatan pembangunan di setiap kantor lurah agar masyarakat mengetahui setiap pembangunan didaerahnya.
“Transfaransi sangat penting bagi publik, jangan sampai ada tumpang tindih. Saat ini kita tahu pemkot sedang giatnya melaksanakan pembangunan kota, jangan sampai ada tumpang tindih anggaran. Untuk itu diperlukan peraturan walikota,” katanya.

Menurutnya, selain anggaran Pemkot itu sendiri, ada juga yang dikenal Dana Asfirasi Dewan, Bantuan Gubernur dan Hibah Pusat.
“Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Proyek hibah pusat atau bangub maupun proyek kota diakui oleh oknum sebagai proyek menggunakan dana kelurahan yang berakibat pada SPJ bodong untuk kepentingan oknum bermental korup,” duga Tose.

Dana kelurahan atau lebih tepat disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Dengan adanya bantuan dana kelurahan ini diharapkan pemda atau pemkot punya komitmen lebih besar dan beritikad baik sehingga memberikan dampak positif dalam percepatan penanganan berbagai kendala dalam penyediaan layanan publik di wilayah perkotaan khususnya di kelurahan.

Kembali Tose menginglapkan, wajib bagi setiap kelurahan memberikan informasi seluruh dana kelurahan yg ada kepada seluruh masyarakat agar masyarakat tahu dan tidak berprasangka buruk terhadap lurah maupun pemerintah.

Masyarakat berhak tahu apa saja dan kemana saja dana kelurahan yang akan dipakai dan untuk apa saja kegunaannya. Infornasinya, kedepan anggaran kelurahan cukup besar. Publik berharap adanya aturan, jika ada lurah yang tidak memasang plang informasi dana kelurahan diberi sanksi berupa pemberhentian sebagai lurah dan ditunda untuk kenaikan pangkat.

Pihaknya mengusulkan kepada Walikota dan DPRD Lubuklinggau agar nembuat aturan ini. Dimana pihaknya yakin, kata dia, masyarakat juga setujuh karena ini demi kebaikan dan kepentingan bersama.
“Kami dari Forum Komunikasi Peduli Rakyat juga menghimbau kepada seluruh lurah di Kota Lubuklinggau supaya anggaran tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya atas azas kepentingan prioritas dan permintaan dari masyarakat kelurahan itu sendiri,” pesan pria tersebut. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)