MEDAN, BS.COM - Ledakan terjadi di Polresta Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11-2019) pagi tadi diduga berasal dari bom bunuh diri.
Belum diketahui adakah korban lain yang jatuh selain pelaku peledakan. Pihak berwenang masih terus melakukan olah tempat kejadian perkara.
Menyikapi ledakan di Polresta Medan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan. Pertama, merasa prihatin dan mengutuk aksi-aksi kekerasan, terutama yang menggunakan bahan peledak dengan tujuan melukai diri dan orang lain. Kedua, melihat dari lokasi kejadian (Polresta Medan), sasaran pelaku ledakan adalah aparat, dan tidak menutup kemungkinan warga sipil lainnya yang kebetulan tengah berada di dekat lokasi kejadian, ketiga LPSK segera berkoordinasi dengan Polda Sumut, Polresta Medan, dan Densus 88, untuk memastikan, apakah kejadian ledakan di Polresta Medan termasuk kategori serangan terorisme dan keempat LPSK akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut karena mandat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian.
Bukan hanya itu, lanjut dia, untuk penanganan medis bagi korban, LPSK segera membuat Surat Jaminan ke rumah sakit tempat korban dirawat. Serta terakhir, dalam waktu singkat, LPSK akan menurunkan tim ke lokasi untuk mendapatkan informasi faktual mengenai kejadian dan korban jiwa yang terdampak akibat kejadian peladakan tersebut. (Red)
Posting Komentar
0Komentar