LUBUKLINGGAU, BSM. COM - Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan bakal mengadakan aksi turun ke jalan alias demo.
Dimana demo warga tersebut menuntut pihak Gereja Kasih Yobel (GKY) untuk mengurungkan niat mereka meminta izin prinsip rumah ibadah GKY di RT 01, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau uUara 2, Minggu (24/11/2019).
Menurut Rehan Akil pendirian gereja bertentangan dengan etika sosial bermasyarakat dan undang-undang. Hasil investigasi AMPU diarea setempat mayoritas tokoh agama, tokoh masyarakat dan sesepuh tidak menyetujui berdirinya gereja GKY tegak.
“Hasil investigasi masyarakat setempat banyak yang tidak menyetujui berdirinya GKY dilingkungan mereka”, katanya seperti dilansir Suara Rakyat Daerah.
Selain itu rumor yang beredar ditengah masyarakat dan hasil penelusuran bahwa pendirian gereja belum mendapat izin pendirian rumah ibadah.
Berdasar temuan di atas AMPU mendesak beberapa tuntutan. Pertama, AMPU meminta pihak GKY mengurungkan niatnya untuk meminta izin prinsip rumah ibadah GKY. Hal itu karena lokasi di tempat tersebut padat penduduk dan mayoritas umat muslim. Kedua, AMPU meminta kepada pihak Kementrian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau agar tidak memberikan rekomendasi ke Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk tidak mengeluarkan izin rumah ibadah gereja GKY. Ketiga, AMPU meminta kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau agar tidak memberikan izin prinsip rumah ibadah gereja GKY dan terakhir, AMPU meminta kepada FKUB Kota Lubuklinggau agar mengevaluasi rekomendasi persetujuan pendirian GKY yang telah dikeluarkan.
Atas 4 tuntutan tersebut jika tidak dipenuhi oleh pemkot dan kemenag, maka dalam waktu dekat AMPU akan melakukan aksi turun demo.
Rehan Akil warga setempat selaku koordinator lapangan aksi yang kediamannya di sekitaran wilayah yang akan didirikannya gereja itu.
“Pendirian GKY bukan soal toleransi, kami tidak melarang mendirikan gereja. Pihak GKY seharus paham makna bertoleransi, karena tempat yang akan didirikan gereja wilayah padat penduduk dan mayoritas umat muslim," aku Rakil.
"Kami tidak melarang mendirikan gereja, namun apa salahnya jika didirikan agak jauh dari wilayah padat penduduk yang mayoritas umat muslim," kata dia. (Red)
Posting Komentar
0Komentar