Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan DD

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Irin (58)Tokoh masyarakat Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Muara Enim. 

Laporan seorang warga tersebut bertempat di Jalan Lintas Palembang guna meminta pendampingan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim, pukul 11.00 WIB, Kamis (14/11/2019).

Kedatangan seorang tokoh masyarakat ini bermaksud melaporkan adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan Dana Desa (DD) Padang Bindu Kecamatan Benakat Tahun 2018 dan 2019.

Dimana di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan didampingi Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK) Kabupaten Muara Enim, M Ary Asnawi, dan rekan rekannya langsung diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim M Faris, SH di ruangan kerjanya.

Kepada media ini, Irin menyampaikan, melihat dari kondisi fisik Dana Desa Padang Bindu saat ini, disinyalir kuat ada kerugian negara dalam pelaksanaan Dana Desa Padang Bindu.
"Maka itu kami ingin melaporkan dugaan ini," ujar Irin dikantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Diterangkan Irin, pada pelaksanaan Dana Desa 2018, Pembangunan Jalan Poros Desa yang berlokasi di Dusun VI panjang 405 Meter, Lebar 120 CM, dan ketebalan beragam antara 8 hingga 12 CM. Dengan dana yang dihabiskan sebesar Rp 160 juta atau Rp 1 Miyar lebih. Nah, namun kondisi jalan tersebut saat ini sudah rusak parah alias hancur lebur.

Kemudian pembangunan Gedung Bumdes, lanjut dia, volume 16X12 Meter dengan dana sebesar Rp 300 juta. Lokasi Balai Desa ini ada di Dusun VI Desa Padang Bindu yang berjarak 18 KM dari Desa Padang Bindu induk.

Akibatnya, balai desa yang sudah menelan dana Rp 300 juta ini terkesan mubazir, yakni tak dapat dimanfaatkan warga sebagaimana mestinya. Dan,  kondisi bangunan tersebut pun sebaliknya kini juga dinilai cukup memprihatinkan.

Lanjut Irin, masih untuk Balai Desa Padang Bindu dengan menggunakan dana desa,  oknum pelaksana juga membangun tangga untuk menuju balai desa dengan biaya sebanyak Rp 35 juta.
"Juga sumur gali, akses jalan setapak Dusun III Desa Padang Bindu, Genset Listrik 2016 kondisinya sangat menyedihkan, silahkan dicek sendiri ke lokasi," keluhnya pria tersebut.
"Dengan adanya laporan kami ini, kami minta pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim dapat memeriksa secara konkrit pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan dana desa di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten  Muara Enim Tahun 2018- 2019," pesannya.
"Ada dugaan kuat penggunaan Dana Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat diselewengkan perangkat desa kita," imbuhnya.

Semenrara itu, terkait permasalahan ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim M Faris SH  mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak- pihak pelaksana secepatnya. Mengenai data laporan sudah cukup," kata dia.
"Namun kita berharap agar masyarakat dapat bersabar," pungkasnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)