Direktur PDAM Prabumulih Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya Kota Prabumulih telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terkait kasus penyimpangan dana perjalanan dinas lebih kurang senilai Rp 260 juta rupiah.

Iskandar SE yang tak lain Mantan Direktur PDAM Prabumulih tersebut disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto, Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Dimana pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
“Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka IS, kasus PDAM ini dengan dua pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor,” ungkap Kepala Kejari Prabumulih, Toping Gunawan SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wan Susilo Hadi SH Selasa, (10/12/2019).

Ia pun menambahkan, penyidik telah melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dalam seminggu ini mungkin berkasnya kita kirim ke Pengadilan Tipikor Palembang. Dan tersangka IS sendiri saat ini sudah kita tahan di Rutan Pakjo Palembang,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih telah menetapkan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya Kota Prabumulih berinisial IS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penahanan pun telah dilakukan, Kamis (5/12/2019) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejari Prabumulih, Toping Gunawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wan Susilo Hadi SH menyampaikan, Kejari Prabumulih telah melakukan penyidikan sejak pertengahan 2018 dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan penelitian berkas baik materil maupun formil semuanya sudah lengkap. Kita saat ini lakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi terkait penyimpangan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Penggunaan Keuangan di PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih,” tambah pria tersebut. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)