Kejati Sumsel Selamatkan Belasan Milyar Kerugian Negara

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, BS.COM - Dalam setahun terakhir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 14,14 Milyar dari hasil tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Hari Setiyono usai upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12).

Dirinya menjelaskan, dari jumlah tersebut, penyelamatan kerugian negara ditahap penuntutan terdapat sebesar Rp 12,001,945,121, sedangkan ditahap penyelidikan sebesar Rp 2,012,566,000.
”Selain Kejaksaan Tinggi, penyelamatan kerugian keuangan negara juga dilakukan Kejaksaan Negeri jajaran sebesar Rp 2,89 Milyar,” jelasnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri jajaran juga menyelamatkan kerugian negara dari denda perkara Rp 651,015,000 dan uang pengganti kerugian negara Rp 737,455,176.

Di samping itu, tahun ini Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan terhadap empat perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Energi (PDPDE).

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi kegiatan cor jalan Kabupaten Ogan Ilir dengan anggaran dana DAK 2017. Lalu pemberian fasilitas kredit modal kerja dari BSB kepada PT Gatramas Internusa senilai Rp 15 Milyar.

Serta dugaan tindak pidana korupsi program jalan dan jembatan di Kecamatan IT I dan peningkatan kegiatan peningkatan Jalan Husin Basri serta pembuatan Jembatan Karya 60 tembus Jalan Padat Karya, Kelurahan Srimulya.

Saat ini perkara pembelian gas bumi oleh PDPDE yang menjadi perhatian masyarakat masih proses pemeriksaan saksi dan menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

Hari menambahkan, kedepan fungsi pencegahan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi akan lebih diutamakan dan diharapkan seluruh stakeholder dapat mendukung dan bersinergi.

Usai melaksanakan upacara, Wakajati Sumsel juga memimpin pembagian bunga dan stiker dalam peringatan hari anti korupsi kepada masyarakat yang melintas didepan Kantor Kejati Sumsel. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)