BATAM, BS.COM - Oknum wartawan asal Tanjung Pinang, Hadi Trisutrisno divonis 11 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp 1 Milyar, karena terlibat peredaran narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam meyakini terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, dalam kasus kepemilikan narkoba dengan barak bukti (BB) 893 gram sabu-sabu asal Malaysia, pada sidang putusan, Kamis (5/122019).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam Marta Napitupulu mengatakan, bahwa terdakwa Hadi Trisutrisno terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah, apabila tidak dibayar akan diganti hukuman selama enam bulan penjara,” kata Marta, membacakan amar putusan dihadapan persidangan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pengganti Mahendra Sebayang dan penasehat hukum terdakwa Eliswita.
Usai membacakan amar putusan Marta Napitupulu mengaku menyesal menjatuhkan hukuman lebih rendah dua tahun enam bulan, saat mengetahui terdakwa berprofesi sebagai seorang wartawan.
“Anda wartawan mana? Sehari-hari Anda sebagai wartawan menulis narkoba, kenapa mau terjerumus dalam narkoba,” tanya Marta Napitupulu kesal.
Hakim anggota lainnya Reni Pitua Ambarita mengatakan pasti terdakwa bukan wartawan Pengadilan Negeri Kota Batam.
“Wartawan Pengadilan Negeri kota Batam itu tidak ada yang terjerumus narkoba, semua wartawan Pengadilan Negeri Kota Batam pasti baik-baik,” ucap Reni sebelum mengakhiri persidangan.
Sebelumnya, Hadi Trisutrisno menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 893 gram. Terdakwa diamankan di Pelabuhan Tikus Teringbay (03/07/2019). Terdakwa juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Frihesti Putri Gina selama tiga belas tahun penjara dan denda sebesar satu milyar rupiah dengan subsider satu tahun penjara. (Red)
Posting Komentar
0Komentar