ACEH SINGKIL, BS.COM - Masrizal Tanjung alias David Bin Almarhum Musa (42), Warga Gosong Telaga Timur Singki Utara dicambuk sebanyak 145 kali dimuka umum, di Lapangan Alun- Alun Pulo Sarok Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (4/12/2019) Karena melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Masrizal Tanjung alias David Bin Almarhum (ALM) Musa berkerja sebagai nelayan itu dieksekusi 145 kali cambuk setelah hakim memutuskan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil PRINT-496/L125/Eku 3/11/2019, Tanggal 8 November 2019 (P-48) telah melaksanakan putusan mahkamah Syariah Singkil Nomor: 10/JN/2019/ MS-SKl Tanggal 30 Oktober 2019 atas nama Musrizal Tanjung alias David Bin ALM Musa.
Hal ini terkait telah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Uqubat Hukum Cambuk dimuka Umum sebanyak 100 Kali ditambah dengan Uqubat Ta'zir Cambuk dimuka Umum sebanyak 50 Kali dengan dikurangi selama tahanan telah menjalani penahanan sementara, sehingga Masrizal Tanjung hanya di cambuk 145 kali.
Jaksa penuntut umum yang dipimpin eksekusi Edi Syahputra mengatakan, kejadian perkara di Singkil Utara dan telah ada perdamaian diantara pihak. Sesuai qanun maka dilakukan hukuman cambuk.
"Dan direncanakan akan ada lagi dilakukan juga eksekusi cambuk terhadap pasangan Khlawat pada Jumat depan dilapangan alun-alun ini," ungkapnya.
Dan proses eksekusi cambuk terhadap Masrizal alis David pun berjalan dengan lancar.Tim medis beberapa kali memeriksa kondisi Masrizal, untuk memastikan kondisinya tetap sehat. (Red)
Posting Komentar
0Komentar