BANDUNG, BS.COM - Badan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Bandung memusnahkan produk pangan dan obat-obatan ilegal. Produk tersebut merupakan temuan tahun 2019.
Kepala BB POM Bandung, yakni I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa menjelaskan, dari pengawasan produksi, distribusi maupun penjualan secara online terdapat sebanyak 2,802 item produk ilegal senilai Rp 4,935 Milyaar.
Barang kosmetik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon sedangkan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil sitrat hingga deksametason.
"Tercatat 65,92 persen produk kosmetik ilegal sedangkan produk obat tradisional ilegal sebanyak 4,60 persen," kata Bagus kepada wartawan di Kantor BPOM, Kota Bandung, Senin (2/12/2019)
Selain kosmetik dan obat tradisional, jugadimusnahkan obat keras yang diedarkan secara ilegal sebanyak 669 item atau 23,87 persen dan produk pangan yang tidak memiliki izin mengandung bahan berbahaya formalin dan boraks sebanyak 157 item atau 5,61 persen.
Bagus menyebutkan, produk yang dimusnahkan didominasi barang kosmetik dan berada diranah distribusi termasuk penjualan secara online. Dia mengatakan, bila dikonsumsi masyarakat produk terlarang tersebut dapat mengakibatkan masalah pada kesehatan.
"Kalau kandungannya tinggi tentu berbahaya. Dapat merusak fungsi vital dari tubuh misalnya hati dan ginjal bahkan jantung," tegasnya
Adapun, kota atau kabupaten dengan tingkat risiko tinggi penyebaran produk terlarang antara lain Bogor, Sukabumi, dan Kota Bandung. Ia menuturkan, tingginya peredaran di wilayah tersebut sejalan dengan tingginya tingkat permintaan masyarakat.
"Ada daerah yang potensinya lebih tinggi seperti misalnya dikawasan Bogor kemudian Sukabumi dan daerah Bekasi dan Kota Bandung," ujarnya
Bagus juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti memproduksi ataupun mengedarkan produk terlarang sebab terdapat sanksi yang mengatur perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Kesehatan. Sejauh ini, sambung dia, terdapat 17 orang telah ditetapkan tersangka oleh polisi dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Bahwa obat dan makanan ada pasal undang-undang kesehatan harus ada izin edar sehingga memang ada sanksi dan ini adalah sebagian besar merupakan barang bukti dari penyidikannya yang kami lakukan dan sebagian besar sudah P21," tukasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar