PRABUMULIH, BS.COM - Dugaan penolakan pasien BPJS oleh salah satu rumah sakit swasta di Kota Prabumulih Sumatera Selatan kembali terjadi.
Peristiwa tersebut seperti dialami Umar Hadawi (66), warga Jalan Gotong Royong, RT 01, RW 5 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (28/1/20).
Pasien yang dirujuk langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Bunda itu diduga ditolak karena dianggap tidak atau dinilai belum gawat penyakit diderita seorang pasien tersebut. Sehingga dokter umum yang menangani pasien dengan penyakit kulit disekujur kaki pria paruh bayah tersebut dialihkan ke Faskes 1.
Kejadian tersebut mencuat atas laporan salah satu Lembaga sosial Kemasyarakatan Yayasan Insan Merdeka Indonesia (LSK YIMI) Kota Prabumulih Nunung mengatakan, pihaknya membawa pasien yang mengalami penyakit kulit namun pihak rumah sakit menolak karena dengan alasan tidak termasuk penyakit yang gawat darurat.
“Kami ditolak di RS Bunda alasannya belum gawat, sedangkan pasien ini sudah tidak bisa jalan lagi” ucapnya kesalnya, seperti dilansir Sininews.com.
Dari hasil pelaporan dugaan penolakan pasien tim sininews.com mencoba mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut, pihak rumah sakit Bunda Kota Prabumulih mengatakan telah menangani pasien sesuai regulasi yang diberikan BPJS yang digunakan oleh pasien saat berobat.
Untuk diketahui pihak rumah sakit mengaku penyakit yang diderita korban belum termasuk kriteria pelayanan gawat darurat, sehingga dokter yang melayani pasien untuk segera merujuk ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat satu seperti klinik, puskesmas dan dokter pribadi yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pasien belum dinyatakan gawat darurat, jadi dianjurkan untuk dirujuk ke faskes 1 yang buka 24 jam. Terlebih saat itu juga dokter kulit juga tidak ada jam kerjanya ditambah ruang kelas tiga sedang penuh" tegas Kepala Ruangan Haslinda S, Kep ketika diwawancarai media.
Terpisah, dr, Fadliana Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Kota Prabumulih mengatakan pihak rumah sakit wajib menjalankan sesuai regulasi peraturan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan yang telah diatur oleh undang-undang BPJS.
“Kita tidak bisa memutuskan kebijakan untuk pasien, yang memiliki kewenangan dalam hal penangan penyakit termasuk juga kriteria gawat darurat hanya dokter disana, jika sesuai prosedur klaim BPJS bisa digunakan untuk pasien yang berobat," ucapnya.
Diketahui saat ini pasien yang diduga ditolak rumah sakit telah dirujuk ke RS Umum Kota Prabumulih dan telah dilakukan perawatan secara intensif di ruang Kelas III dengan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. (Red)
Posting Komentar
0Komentar