MURATARA, BS.COM - Berdasarkan hasil seleksi tertulis yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan pada Kamis (30/1/2020) lalu, akhirnya pihak KPU Muratara mendapatkan 70 peserta terbaik yang lulus seleksi tertulis tersebut Senin, (03/2).
Berdasarkan Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor : 003/PP.04.2-Kpt/1613/KPU/Kab/ll/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara pada tahun 2020.
Dikatakan Agus Maryanto Ketua KPU Muratara, bahwa calon anggota yang dinyatakan lulus seleksi tertulis wajib mengikuti seleksi selanjutnya, yakni wawancara.
“Peserta yang lulus seleksi tertulis ini wajib mengikuti seleksi wawancara, yang mana seleksi ini ada dua gelombang, yaitu Gelombang l (Nibung, Rawas Ilir, Rawas Ulu, dan Ulu
Rawas). Dimana jadwalnya pada Sabtu 8 Februari ini pukul 09:00 WIB," terangnya.
Sedangkan Gelombang ll, lanjut dia, yaitu Rupit, Karang Dapo dan Karang Jaya. Dengan jadwal Minggu 9 Februari 2020 pukul 09.00 WIB tempat pelaksanaan di Sekretariat KPU Muratara itu sendiri.
"Kita minta peserta berpakaian rapi, sopan serta membawa KTP dan nomor tes," pesannya.
Dikatakan, pihaknya juga berpesab bahwa masyarakat bisa memberikan tanggapan atau pun aduan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan atau pun delik aduan dengan menyampaikan langsung ke Kantor KPU Muratara, tapi dengan ketentuan yang telah ditetapkan yaitu dengan mengisi formulir tanggapan atau aduan, menyampaikan identitas diri (kerahasiaan pengadu dijaga)," jelasnya.
Untuk diketahui bawa pengaduan ini diberikan waktu sejak 28 Januari lalu sampai 5 Februari 2020. Terlebih penyampaian tersebut dapat disampaikan saat jam kerja yaitu dari jam 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. (Aryanto)
Posting Komentar
0Komentar