AWDI Minta Aparat Tangkap Pelaku Kekerasan Kepada Jurnalis

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM -Kecaman keras datang dari berbagai ormas kewartawanan di daerah yang belakangan ini banyaknya aksi kekerasan terhadap sang pemburu berita yang nyata nyata mereka dilindungi Undang- undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.  

Termasuk juga Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesi (AWDI), Kabupaten Muara Enim pada Minggu, (16/2/2020), yang menyikapi dengan tegas agar aparat dapat menangkap pelaku kekerasan terhadap wartawan tersebut.

Dikutip dari pemberitaan media Medan Pos Online.com, seorang wanita, Asnitha Hunterhard (32) warga Desa Sialanguan Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, wartawan salah satu media online, pada Selasa (11/02) malam mengalami penganiayaan di Desa Panampangan Pangururan.

Korban mendapat kekerasan fisik diduga dari berinisial PN warga Pangururan sewaktu bertemu di Halaman Cafe Permata langsung menampar keras pipi Asnitha. Tamparan diikuti dengan pemukulan di bagian dada (payudara) sehingga ada bekas memar, lalu pelaku kembali menunjang kaki Asnitha dengan kuat.
“Ada lagi ucapan yang tidak bisa hilang dari ingatan, bahwa siapapun media/wartawan yang berani memberitakan proyeknya akan dihabisi,” ujar Asnitha.

Menurut Asnitha, kejadiannya bermula saat dirinya bersama dengan rekannya wartawan media lain melakukan liputan ke salah satu pekerjaan pengaspalan jalan di daerah itu yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu.
Mendengar kejadian kekerasan terhadap rekan satu propesi melalui pemberitaan media Medanposonline.com. Ketua DPC AWDI Kabupaten Muara Enim Rudi Yansyah mengatakan, ia sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut yang telah melakukan tindakan kekerasan pada rekan wartawan terlebih lagi dia seorang wanita.

Dimana, profesi kewartawanan yang tugasnya meliput dan memburu berita untuk di beritakan dan menjadi kosumsi ke publik tidak boleh dihalang-halangi, apalagi melakukan tindakan kekerasan.
"Ya, selaku Ketua DPC AWDI Kabupaten Muara Enim mengecam keras, atas apa yang dilakukan oleh oknum manapun yang telah melakukan kekerasan terhadap wartawan, Karena ini sudah melanggar UU Pokok Pers Nomor 40/1999 dengan ancamana penjara 2 tahun, dan denda Rp 500 juta ini yang menjadi dasar payung hukum bagi profesi kewartawanan di negara kita ini,” kata Rudi.

Dikatakannya, ia, Minggu (16/2/2020) meminta aparat dapat tegas mengungkap kasus ini dan jelas-jelas tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam undang-undang.
"Ini negara hukum dan bukan hukum rimba yang tanpa prikemanusian melecehkan seorang wanita yang berpropesi sebagai Jurnalis dilakukan kekerasan," tegas pria tersebut. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)