PALEMBANG, BS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) gelar pemusnahan barang bukti (BB) Sabu seberat 35 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 34 ribu butir.
Hal ini disaksikan beberapa pejabat tinggi Palembang dan juga tokoh masyarakat serta tersangka, di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Palembang Selasa, (11/02/2020).
Dalam penangkapan ini BNNP Sumsel berkerjasama dengan BEA Cukai Palembang Sumsel, tempat kejadian perkara di pinggir Jalan Betung-Sekayu, Kabupaten Banyuasin dan tempat kejadian perkara kedua terletak di Jalan Alamsyah Ratu Perwira tepatnya di parkir Hotel Galaxy Musi II Palembang.
Kepala BNNP Sumsel Jhon Turman Panjaitan menyampaikan bahwa anggotanya yang bekerjasama dengan bea cukai telah berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 35 Kg, ektasi sebanyak 34 ribu butir dan 2 unit mobil.
Dimana, pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah hasil ungkap kasus pada bulan Desember yang lalu. dimana ada dua tersangka yang langsung membawanya dari Tembilahan yakni tersangka inisial J dan A. sedangkan orang yang menerima barang narkotika itu juga diterima oleh inisial J di Palembang.
“Untuk barang haram sendiri itu berasal dari Malaysia. Ini adalah sindikat internasional yang dikendalikan oleh tersangka yang ada didalam Lapas Batam, mereka menggunakan tersangka J dan A untuk membawanya dari Batam terus ke Tembilahan. Dari Tembilahan yang kemudian dibawa ke Sumatra Selatan yang nantinya akan disebarkan di seluruh Sumsel,” ungkap Jhon.
Masih dikatakannya, sebenarnya untuk penampungan itu ada dua yaitu tersangka J yang saat ini sudah tertangkap di Palembang, untuk satu tersangka lagi di PALI belum tertangkap. Saat ini anggotanya masih memburu tersangka yang identitasnya sudah diketahui yakni inisial S.
“Seperti kita ketahui kebanyakan barang haram terseut dibawanya melalui jalur laut, dari kepulauan Riau, ke Tembilahan, sampai di darat kemudian dibawa ke Sumatera Selatan (Sumsel). Atas perbuatannya ketiga tersangka akan di kenakan Pasal 114 dan 112 Ayat 2 dengan ancaman seumur hidup,” tukas pria tersebut. (Jepri)
Posting Komentar
0Komentar