PRABUMULIH, BS.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan berinisial SF resmi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan terkait kasus dugaan korupsi Dana Retribusi Parkir, Rabu (26/2/2020) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH dikonfirmasi dari hasil pemeriksaan menyebutkan, ada dugaan keterlibatan mantan Kadishub, SF hingga akhirnya usai pelimpahan tahap II resmi ditahan menyusul Pengelola Parkir, DI.
“Kalau tersangka SF tidak mengaku ada keterlibatan dalam dugaan korupsi kasus retribusi parkir tersebut, itu hak tersangka SF. Nanti, kita buktikan di pengadilan prosesnya,” jelasnya, Rabu (26/2/2020).
SF dibawah ke Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang menunggu proses penyerahan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor untuk jalani persidangan.
“Resmi kita tahan, sambil menunggu serah terima berkas ke pengadilan. Kita titipkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang. Sama dengan tersangka Pengelola Parkir, DI,” ucapnya.
Dimana SF dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 55 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red)
Posting Komentar
0Komentar