PRABUMUPIH, BS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Sumatera Selatan, yakni Topik Gunawan SH, MH mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) yang ada di Kota prabumulih.
Kejari Prabumulih menyebutkan terdapat tiga desa yang dilaporkan pada akhir tahun 2019 lalu, yang saat ini belum bisa disebutkan nama dari tiga desa yang dilaporkan.
Menurut Topik, sesuai aturan berlaku pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindak lanjut disebabkan masih harus berkoordinasi dengan Inspektorat dan Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintahan (APIP) Pemerintah Kota Prabumulih.
"Kami mendapatkan laporan biasa penyalahgunaan dana desa, ya penyimpangan untuk pribadi. Hal tersebut dilaporkan oleh warga dari tiga desa itu sendiri dan ada juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga," terangnya.
"Kita masih koordinasi dengan APIP karena mekanisme aturan seperti itu, kita lebih mengutamakan pencegahan dulu," kata Topik ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (12/02/2020), kemarin.
Selanjutnya, jika nantinya hasil dari pemeriksaan APIP dinyatakan ada penyalahgunaan maka akan dilakukan sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) berupa pengembalian kerugian.
"Kalau tidak salah waktunya APIP itu dua bulan atau tiga bulan, kalau masih tidak ada penyelesaian maka baru kita siapin, ya ada untung ruginya. Kalau saya sih senangnya begitu karena laporan APIP balik ke sini maka satu LHP-APIP sebagai alat bukti surat-surat dan tinggal diperiksa dan sudah ada dua alat bukti, dua bulan jadi," jelasnya.
Lebih lanjut Topik mengatakan, sebetulnya melalui mekanisme APIP dan inspektorat lebih menguntungkan pihaknya, apalagi jika ditemukan ada penyimpangan maka kewajiban kejaksaan secara undang-undang terpenuhi dan terkait penanganan perkara lebih gampang.
"Lebih gampang kan sudah ada dua alat bukti, langsung penyidikan aja bisa gak usah lagi penyelidikan karena ada dua alat bukti, paling lama dua bulan selesai," bebernya seraya mengatakan dana desa menjadi perhatian pemerintah pusat.
Kajari mengaku jika berbicara undang-undang maka bisa saja lanjut meski sudah mengembalikan kerugian jika APIP dan Inspektorat menemukan ada penyimpangan dan pihak desa mengembalikan kerugian. (Red)
Posting Komentar
0Komentar