MUARA ENIM, BS.COM - Ketegasan dan pemberantasan narkoba di ilayah hukum (Wlikum) Polres Muara Enim Sumatera Selatan terus dibasmi sekecil apapun bentuknya. Dimana, kali ini sebanyak sembilan paket narkotika jenis sabu disita oleh aparat Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.
Barang hari tersebut berhasil diamankan dari tangan pelaku narkoba di Jalan Desa Lingga Pasar Baru Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim pada Jumat, (30/01).
Kedua pelaku narkoba tersebut, yaitu Arifin (38), warga Kecamatan Belimbing dan Muhamad Helmi Muharam (22) warga Tanjung Enim
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP I Putu Suryawan menyebutkan, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim. "Kedua pelaku narkoba ini kita tangkap karena masyarakat sudah resah yang informasinya pelaku kerap mengadakan transaksi narkoba. Saat kita tangkap dan kita geledah pelaku mengantongi 8 paket sabu didalam saku celana Arifin dan 1 paket sabu didalam jok motor milik Helmi," ungkapnya.
Dikatakan, berikut barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni 9 Paket narkotika jenis sabu berat brutto 3,02 gram, 1 Unit Hand Phone (HP) merk Nokia, 1 Unit HP merk Samsung, dan sebuah Motor Honda Scoopy," tutupnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar