Maling Handphone Antarkan Edi ke Sel Tahanan

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Tim Operasional Polsek Cambai, Polres Prabumulih Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian rumah warga di Jalan Balai, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Seorang pelaku diketahui, yakni bernama Edi Kurniawan (33) yang merupakan warga Jalan Lingkar RT 3, RW 03 Kelurahan cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP Xiaomi Note 5A Abu-abu milik korban.

Selanjutnya, guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti (BB) digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Atas kejadian tersebut korban Alfendi Bin Duharom (33) yang merupakan seorang petani warga Jalan Balai Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Bratanata SE mengungkapkan, pelaku diringkus ketika sedang berada di rumahnya, pada Jumat (28/02/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami," kat dia. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)