Mantan Kadishub Prabumulih Kembalikan Uang Korupsi Parkir

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Kasus dugaan korupsi parkir di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan Tahun 2015 terus disidik jaksa Kejaksaan Negeri Prabumulih. 

Dimana tersangka Dedi Duspra, selaku Pengelola Parkir sudah dititipkan jaksa di Lembaga Pemasyarakatab (Lapas) Tipikor Palembang, Kamis (20/2) lalu.

Lantas bagaimana dengan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syarifudin (Sf)?.

Kadishub selaku Pengguna Anggaran (PA) ini juga menyandang status tersangka, tapi tidak ditahan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Syarifudin juga dikabarkan akan mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus ini.
“Kabarnya dia (Syarifudin) akan mengembalikan uangnya. Karena dia juga sudah menjual rumah,” kata salah seorang sumber yang enggan disebut namanya," Jumat (21/2/2020).

Sumber tadi menambahkan, SF pernah bertugas sebagai auditor keuangan di BPKP.
“Saya tidak menyangka dia bisa melakukan hal itu, padahal kalau masalah keuangan dia pasti sangat paham,” cetusnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Topik Gunawan, SH, MH mengaku sudah mendengar isu tersangka SF akan mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.
“Kalau memang dikembalikan akan kita terima, namanya niat baik masak ditolak,” akunya.

Jika memang uang kerugian negara dikembalikan, maka hukuman bagi tersangka juga akan dipertimbangkan.
“Karena ada itikad baik mengembalikan uang kerugian negara dan aturannya juga memang memungkinkan,” jelasnya.

Ditambahkan kajari, penuntasan kasus tindak pidana korupsi tidak semata menahan pelakunya, tapi juga mengurangi kerugian negara.
“Jadi ada pertimbangan, berbeda jika tersangka sama sekali tidak beritikad baik untuk mengembalikan,” jelasnya.

Namun, Topik Gunawan kembali menegaskan bahwa pengembalian uang itu tidak menghapus pidananya.

Soal tersangka SF, kajari mengatakan, tersangka memang belum diserahkan ke kejari, karena kondisinya sedang sakit.
“Yang saya tahu demikian,” jelasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Wan Susilo Hadi mengaku pihak penyidik kejaksaan sudah menjadwalkan, Selasa (25/2) akan memanggil tersangka SF untuk diperiksa.
“Selasa ini kita panggil, masalah ditahan atau tidak saat pemeriksaan tahap kedua, nanti ada pertimbangan subyektif dan obyektif,” sebutnya.

Dijelaskannya, kerugian negara yang disebabkan tersangka sebesar Rp 440 juta dari kontrak Rp 660 juta dan artinya hanya Rp220 juta yang sudah sempat disetorkan.

Disinggung apakah mantan kadishub ini juga menikmati uang dugaan hasil korupsi?. Pria berkacamata itu mengatakan kalau di penyidikan belum tergambar apakah ikut menikmati atau tidak.

Hanya saja korupsi, lanjut Kasi Pidsus, tidak hanya menguntungkan diri sendiri tetapi dapat juga menguntungkan orang lain atau memperkaya orang lain. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)