MUARA ENIM, BS.COM - Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa, (11/02), kemarin.
Dimana seorang pelaku yang berhasil ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang mana pelaku melanggar Pasal 363 KUHP.
Pelaku tersebut diketahui bernama Noska Heldiansyah (31), warga Desa Sumaja Makmur (Tolhas), Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Sementara dalam kasus tersebut dua orang pelaku telah lebih dahulu tertangkap oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH membenarkan telah menangkap seorang pelaku curat yang telah lama menjadi buronan polisi bernama Noska Heldiansyah.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang masuk DPO wilayah hukum Polsek Gunung Megang tengah berada di kediamannya. Nah, kita bersama Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan SE dan Tim Trabazz langsung meluncur menangkap pelaku saat di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap AKP Feryanto.
Dikatakan, pelaku yang masuk DPO ini telah menjadi target kepolisian terkait kasus curat dengan aksi membobol rumah milik seorang warga yang rumah korban merangkap bengkel pada 4 April 2016 lalu.
"Ya, kini pelaku telah kita amankan di Polsek Gunung Megang guna mempertanggug jawabkan perbuatannya," tegas kapolsek yang memimpin langsung penangkapan tersangka curat yang telah lama kabur tersebut. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar