Polisi Amankan 16,07 Gram Sabu dan 7 Pil Ekstasi

Berantas Sumsel
By -
0

# Juga Turut Diamankan Seorang IRT

PALI, BS.COM -  Sejak sepekan terakhir ini, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan berhasil membongkar 5 kasus, dimana kesemuanya adalah tersangka kasus pengedar barang haram.

Bahkan diantara 5 tersangka yang diamankan tersebut, yakni terdapat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EN (36), warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, PALI yang nyambi jual sabu.
"Dalam penangkapan IRT tersebut diamankan barang bukti (BB) 25 bungkus plastik kecil atau paket kecil dengan berat keseluruhan 7 gram, dan uang tunai Rp 3,144 juta," "terang Kapolres PALI, AKBP Yudi Suharyadi saat Konfrensi Pers, pada Senin, (3/2/2020).

Selain itu, juga pengungkapan kasus narkoba dari Polsek Tanah Abang, lanjut kapolres, dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak.
"Ada tersangka I (49) tahun warga Curup Kecamatan Tanah Abang, dengan BB diamankan 30 paket berat 5,67 gram. Nah, kita amankan pula tersangka FS dan A," ujarnya.

Ditegaskan kapolres seluruh tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan untuk sabu seberat 16,07 gram dan 7 butir pil ekstasi warna pink serta uang Rp 3,344 juta. Dan, buat para pelaku kini kita periksa untuk keperluan pengembangan lebih lanjut," pungkas kapolres. (Aris K)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)