MUARA ENIM, BS.COM Team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Hal tersebut berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP, pada Jumat (07/02/20) lalu.
Pelaku tersebut, yakni Randa (20), warga Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian pencurian didalam konter HP WMP Cell Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Sementara dalam kasus tersebut pelaku yang terlebih dahulu ditangkap, yaitu Ledi (31), yang kini telah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II Muara Enim.
Dengan korban atau pelapor yakni Izmi (21), yang bekerja penjaga konter mengatakan, ada dua orang datang ke konternya WMP Cell dengan membawa motor Vixion berpura-pura membeli HP. "Begitu saya keluarkan tiga HP berbagai merk, tiba-tiba pelaku langsung kabur membawa lari 3 unit HP itu," ujar karyawan konter WMP Cell, yang langsung menghubungi pemilik konter Ahmad Fazeli Rezki dan melapor kejadian ini ke Polisi.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH, SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH, MM memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team Bang Laki Unit Reskrim Polsek menyelidiki kasus tersebut, yang mana seorang pelaku telah ditangkap pada saat itu bernama Ledi (31). "Kini seorang DPO pelaku bernama Randa (20), berhasil kita tangkap saat berada di Dusun Muara Enim, yang kemudian kita gelandang ke Polsek Lawang Kidul guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, SH, MH melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH, MM menerangkan sudah menjadi komitmen Polres muara Enim dan polsek jajaran dalam prioritas pengungkapan kasus 3C, yaitu curat, curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat," tambahnya Kapolsek.
"Kalau ada informasi dan terjadi tindak pidana 3C disekitar anda maka segera lapor ke kantor polisi terdekat, " tegas Kapolsek Lawang Kidul kepadda Media ini. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar