MUARA ENIM, BS.COM - Pelaku spesialis pembobol rumah dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 KUHP pada Jumat (14/02) kemarin, berhasil diamankan Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim Sumatera Selatan.
Pelaku diketahui bernama AS (16) dan pemuda ini diduga menjadi pelaku spesialis pembobol rumah warga di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.
Adapun korban kejahatan tersebut, yakni Fajri (59), warga Dusun IV Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang menuturkan, bahwa mengetahui rumahnya sudah dibobol maling yang merusak jendela dan diduga pelaku beraksi pada pukul 03.00 WIB, Kamis(13/02) kemarin.
"Ya, rumah dibobol maling pak, dan tas milik anak saya berisikan uang lima ratus tujuh puluh ribu rupiah raib," ungkap Fajri yang melaporkan kejadian itu di Polsek Gunung Megang.
Hal senada juga dikatakan korban Ermawati (52) warga Desa Penanggiran yang membuat laporan ke Polsek Gunung Megang dan mengaku rumahnya juga dibobol maling.
"Pelaku masuk dari jendela dan merusaknya. Dan, barang seperti hand phone dan uang celengan raib serta kerugian mencapai 4 juta rupiah," keluhnya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH, SIK melalui Pelaksana Harian (PLH) Kapolsek Gunung Megang Iptu Yusda Fuadi, didampingi Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan membenarkan menerima laporan dari para korban yang kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Mendapatkan informasi bahwa pelaku berada disuatu tempat Tim Trabazz Polsek berhasil menangkap pelaku yang kemudian langsung kita amankan di Polsek Gunung Megang," ungkapnya.
"Kini pelaku dan barang bukti telah kita jebloskan di penjara Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar