MUARA ENIM, BSMCOM - Dua pelaku pencuri besi Pendrol Rel Kereta Api (KA) di pelintasan jalur KA KM 298+9-299+0, di wilayah Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Muara Enim, Selasa (17/03) lalu.
Kedua pelaku diketahui bernama Tri S (21), dan Heriyanto alias Eyik (45), keduanya warga Desa Air Asam Kecamatan Lubai Kabupaten muara Enim Sumatera Selatan.
Dalam konferensi Pers Pimpinan Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian SIK, SH, MH beserta Humas PT KAI Duhuri serta Personil Polres Muara Enim mengungkapkan, bahwa modus kedua pelaku pencuri pendrol memukulkan kayu kearah pendrol hingga lepas dan memungut yang langsung diangkut sepeda motor milik pelaku untuk dijual.
"Kedua pelaku berhasil kita tangkap, namun saat ditangkap pelaku sempat melawan petugas. Dan akhirnya kita bertindak tegas dengan melumpuhkan pelaku dibagian kakinya dengan timah panas," jelasnya.
Dikatakan kapolres, pelaku terjerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kita menghimbau agar masyarakat yang berada di seputaran rel kereta api bila melihat pelaku pencurian pedrol atau besi rel segara lapor ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindak lajuti," pesan dia. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar