MUARA ENIM, BS.COM - Lagi, Unit Reskrim Polsek Lembak kembali meringkus pelaku tindak pidana (TP) kasus Perjudian dan Narkotika di wilayah hukum kerja mereka, Jumat (14/03) dini hari, Pukul 00.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Dagur (44), tercatat sebagai warga Desa Gaung Asam Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kapolres Muar Enim, AKBP Doni Eka Syaputra SIK, SH, MH melalui Kalpolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH mengatakan bahwa mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat terdapat perjudian dadu guncang tersebut ia bersama Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi dan anggota langsung meluncur ke tempat kejadian peristiwa (TKP).
"Langsung kita gerebek di TKP, dan pelaku tengah siap bermain judi dadu guncang. Dan pelaku tidak hanya seorang bandar dadu saja, namun dari hasil penggerebekan serta pemeriksaan tersebut terdapat narkoba jenis sabu disebuah tas milik pelaku yang kini pelaku dan barang bukti (BB) telah kita amankan di Polsek Lembak.
Dikatakan kapolsek, bahwa terkait tindak pidana kriminal dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Lembak tersebut. Hal ini bentuk komitmen dari Polsek Lembak bahwa peredaran narkoba akan dibasmi.
"Dan, terlebih para tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Lembak juga sepakat siap medukung dan membantu pihak kepolisian dalam memutus tali rantai peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polsek Lembak dan Polres Muara Enim," tambah kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar