Cabul Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Kasus pencabulan kepada anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim Sumatera Selatan, Selasa(17/03), kemarin.  

Pelaku tersebut bernama Irfan Fajri (38), tercatat sebagai warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Lawang Kidul dengan Dasar LP/B-19/III/2020/Sumsel/Res.ME/Sek.LW.Kidul/17/03/2020.

Sementara saat kejadian tersebut pada Kamis (12/03/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, dengan TKP Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Doni Eka Syaputra, SIK,  melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH membenarkan telah menangkap diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur oleh pelaku bernama Irfan Fajri. Dan, pelaku kini telah diamankan dibalik jeruji besi Polsek Lawang Kidul.  "Ya, menindaklanjuti laporan ibu korban SY, dan didukung para saksi tersebut kita perintahkan kanit reskrim bersama team bang laki untuk segera mengamankan pelaku pencabul itu. Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya," ungkap kapolsek.

Dan pelaku terjerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pelaku saat beraksi melakukan pencabulan dengan mengimingi sebuah balon ke korban dan meremas remas kemaluan korban. Dan saat itu korban mawar melaporkan kejadian itu ke ibunya pulang ke rumah.
"Sekarang pelaku cabul dltelah kita amankan dan berikut barang bukti (BB) enam buah balon dan pipet,  1 helai baju warna ungu gambar mine mouse, 1 helai celana warna biru, 1 helai celana dalam warna kuning dan 1 helai kaos singlet," terangnya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan para saksi,  memeriksa tersangka, menyita barang bukti, melengkapi midik, dan kemudian berkas akan dilimpahkan ke jaksa penutut umum (JPU)," tegas pria tersebut. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)