PRABUMULIH, BS.COM - Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan aplikasi pelayanan dan pengaduan masyarakat, swasta maupun pemerintah.
Aplikasi tersebut adalah Prabuku Smart City yang berlambangkan Pemerintah Kota Prabumulih, yang itu dirilis pada 30 Januari 2020 lalu.
Adapun layanan yang bisa masyarakat dapatkan melalui aplikasi ini. Antara lain; pengaduan pemerintah yang didalamnya berupa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan, Kelurahan, Desa, Data Center, E-medic, Berita, Informasi, Potensi Daerah, Lembaga dan Kesekretariatan Walikota.
Sementara itu, untuk pengaduan masyarakat yang didalamnya berupa Layananku, Cek Status Layanan, E-medic, Polisi, Damkar, Pengaduan, Verifikasi Surat, CCTV, Potensi Daerah, Buat Layanan dan akun. Lalu untuk pengaduan Swasta saat ini hanya diisi dengan Linkaja, Nu Jec, Lazizmu.
Salah satu kegunaan yang dapat diakses oleh masyarakat adalah di bidang kependudukan pengajuan layanan adminduk meliputi layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Perpindahan Keluar dan Kedatangan, Layanan Pengaduan, Cek Status e-KTP, serta e-KTP Digital dengan mengambil akta cetaknya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Dengan menggunakan aplikasi tersebut masyarakat dapat melakukan pengaduan secara online dan kami juga dapat melakukan pelayanan melalui aplikasi Prabuku Smart City itu," ungkap Kepala Disdukcapil Pemkot Prabumulih Haryadi, SH, MSi, Sabtu (28/3/2020) ketika dikonfirmasi. (Red)
Posting Komentar
0Komentar