Hari ini, Pegawai Pemkab Muara Enim Mulai Ngantor di Rumah

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Untuk mencegah penyebaran Covid 19, Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muara Enim mengambil kebijakan para Aparatur Sipil Negara (ASN)/pegawai, mulai (26/03) hari in melaksanakan tugas kedinasan mereka di rumah masing-masing.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor :440/285/BKPSDM-3/2020 tentang Penyesuaian Sistem Jam Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) tertanggal 24 Maret, yang ditandatangi PLT Bupati Muara Enim H Juarsah SH.

Dalam surat edaran tersebut ada beberapa kebijakan penting yang ditekankan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan para ASN. Diantaranya, kepala perangkat daerah mengatur sistem kerja pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.

Adapun ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut yakni pejabat Eselon II, III, Camat, Lurah, Kepala UPTD dan dua level pejabat struktual tertinggi di unit kerja tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Kemudian, pejabat Eselon IV, fungsional umum, pejabat fungsional tertentu, staf/petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan, termasuk pegawai KKWT/honorer melaksanakan tugas di kantor secara bergantian alias siff-siffan.
"Untuk para pelajar sudah diberlakukan sekolah di rumah (home learning), dan juga sama akan diberlakukan pula penyesuaian sistem kerja pegawai dengan bekerja dari rumah (work from home). Kita juga akan menghimbau hal serupa kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim,” jelasnya orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang tersebut. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)