MUARA ENIM, BS.COM - Terkait situasi wabah pandemi Virus Corona (Covid-19) yang telah dinyatakan situasi keadaan darurat. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muara Enim tidak melarang bagi umat yang akan menjalankan ibadah sholat jumat berjamaah maupun ibadah sholat lainnya di masjid atau pun musholla.
Setidaknya hal itu ditegaskan Kepala Kemenag Kabupaten Muara Enim H Abdul Haris Putra melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim H Sukirman, SAg, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/03/2020).
"Ya, kita tidak melarang bagi umat yang melaksanakan ibadah sholat jumat berjamaah di wilayah Kecamatan Gelumbang ini," terangnya.
Namun, lanjut Sukirman, warga tetap dihimbau untuk membawa sajadah masing-masing dari rumah, karena hal itu upaya demi pencegahan Covid-19.
Dikatakannya, pihaknya mendukung adanya fatwa MUI pada 16 Maret 2020 tentang Covid-19 yang berkaitan dengan ibadah sholat jumat, sholat 5 waktu dan sholat sunnat.
"Fatwa MUI tidak semua wilayah dalam kondisi penyebaran Covid-19 dilarang sholat jumat. Namun wilayah yang tidak terkendali dan wilayah yang dinyatakan mengancam jiwa tersebut umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat jumat dikawasan tersebut," ungkap Sukirman.
Dimana, terkait sholat jumat dan sholat 5 waktu di masjid wilayah Kecamatan Gelumbang, tegas dia, silahkan umat Islam untuk makmurkan masjid dengan catatan tetap jaga kebersihan dan membawa sajadah masing-masing.
"Serta terlebih disiplin kebersihan diri masing-masing dengan selalu waspada soal Covid-19 tengah mewabah hingga situasi normal kembali," tutupnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar