JAKARTA, BS.COM - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara ditengah wabah Virus Corona (Covid-19). Dimana bagi warga yang melanggar terancam penjara setahun penjara.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan Pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut. Pertama, Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan, sementara Pasal 216 Ayat (1) yakni barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana. Demikian pula halnya barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Kemudian, Pasal 218 KUHP yakni barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Diketahui dalam maklumat kapolri itu, secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama Virus Corona masih mewabah di Indonesia. Diantaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya.
"Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval," ungkapnya.
Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, yang kegiatan melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak.
"Serta wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," tegas pria tersebut. (Red)
Posting Komentar
0Komentar