Polisi Amankan 20 Pil Ekstasi dari Tangan Nunung Hadi

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Satuan Narkoba Polres Prabumulih menangkap pria dan wanita, yakni Yuhana Ulandara (26), warga Jalan Pranasip, Nomor 45, RT 04, RW 05, Kelurahan Pasar 2 Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Sementara Nunung Hadi (44) warga Dusun 3 Desa Modong Baru, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap di dua lokasi berbeda, Minggu (15/3/2020).

Keduanya pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi antar daerah. Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti puluhan butir pil ekstasi dengan nilai jutaan rupiah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan pria dan wanita ini bermula ketika Tim Opsnal Resnarkoba Polres Prabumulih mendapat info dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang dihuni pelaku Yuhana Ulandara berlokasi di Jalan Tower Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun tepat pada Minggu, (15/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB, langsung menuju ke TKP dan dengan disaksikan oleh pemerintah setempat tim opsnal melakukan langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang perempuan yang tak lain pelaku Yuhana.

Dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink sebanyak lima butir didalam plastik klip bening, yang disimpan didalam satu bungkus tisu merk paseo yang diletakkan diatas lemari dalam kamar kontrakan tersangka.

Tak sampai disitu, petugas pun melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku jika barang haram tersebut didapat dari Nunung Hadi di Desa Modong. Tanpa membuang waktu lagi, petugas pun langsung melakukan pengembangan dengan cara pelaku Yohana menelpon pelaku Nunung untuk bertemu di Desa Alai Kecamatan Lembak.

Lalu, kemudian tim opsnal langsung menuju ke suatu lokasi yang telah ditentukan terlihat pelaku Nunung sedang menunggu dipinggir jalan di depan SD Alai hingga akhirnya berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya berupa 20 butir pil ekstasi dari dalam genggaman tangan tersangka sebelah kiri.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan kedua pelaku dan barang buktinya tersebut telah diamankan di Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka Yohana dan Nunung dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Para pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Prabumulih. Keduanya masih menjalani pemeriksaan, kami masih akan terus mengembangkan kasus ini,” tukasnya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)