MUARA ENIM, BS.COM - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sigap Provinsi Sumatera Selatan, yakni Suhaimi, SH angkat bicara terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, yang diperuntukkan pembangunan rehab Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Muara Harapan Kecamatan Muara Enim.
"Jika benar ada penyimpangan kegiatan proyek pustu tersebut, pihak penegak hukum wajib menyelamatkan uang negara itu. Dan kami dari LSM Sigap Provinsi Sumsel meminta agar penegak hukum untuk menyelidiki, dan bila benar terbukti proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya, Minggu (1/3/2020) kepada media ini.Dikatakannya, dugaan penyimpangan anggaran bisa saja terjadi karena tidak sesuai yang diharapkan masyarakat maupun dari lembaga swadaya masyarakat selaku penyambung lidah rakyat.
Dan pihak penyelenggara anggaran maupun pihak pelaksana proyek secara aturan harusnya transparan, dan melibatkan berbagai pihak.
"Ya, kualitas pembangunan patut menjadi contoh bagi yang lain, sebelum terjadi hal yang patal. Begitupun Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pihak penyelenggara bisa baca pada Undang-undang (UU) KIP," ujarnya.
Terkait hal tersebut, publik tentunya masih ingat rehab pembangunan Puskesmas Pembantu Desa Muara Harapan Kecamatan Muara Enim yang mana hal tersebut pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muara Enim melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dwi menyatakan bahwa terkait konfirmasi awak media mengenai temuan dari LSM Temperak yang menyatakan proyek diduga tidak berpondasi dan temuan lainnya itu. Hal tersebut dibantah seorang PPK
"Dan semua sudah dikerjakan secara maksimal oleh CV Mitra Karya Kontruksi selaku pemenang tender pembangunan proyek pustu tersebut," kata dia. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar