MURATARA, BS.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga tahapan dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 dampak dari mewabahnya Virus Corona atau Covid-19.
Tiga tahapan yang ditunda tersebut yakni perekrutan Badan Ad Hoc, Pemutakhiran Data Pemilih, dan Verifikasi Faktual Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utata (Muratara), Sumatera Selatan, yakni Agus Maryanto menyampaikan, batas waktu penundaan tiga tahapan ini belum ditentukan oleh KPU RI, karena masih melihat perkembangan wabah corona.
"Sampai kapan penundaan ini kita tidak tahu, nanti KPU RI yang menetapkan. Tapi dalam surat edarannya, tanggal 1 April ini akan ditentukan kembali," kata Agus Maryanto, Kamis (26/3/2020).
Sementara salah satu tahapan yang dilakukan penundaan tersebut adalah verifikasi faktual dokumen dukungan bapaslon jalur perseorangan.
Sebagaimana diketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Muratara hanya ada satu bapaslon jalur perseorangan, yakni pasangan Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar.
Menanggapi penundaan verifikasi faktual ini, bakal calon Wakil Bupati Muratara, Baikuni Anwar mengaku menghargai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU.
"Kami menghargai setiap kebijakan dari KPU, selagi itu masih dalam koridor-koridor ya kita ikuti saja, karena memang wabah Virus Corona ini bukan kehendak kita," katanya.
Baikuni Anwar atau biasa disapa Boy Rupit mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus menarima serahan KTP dari masyarakat sebagai tanda dukungan.
"Ternyata kami terus menerima KTP dari masyarakat, jadi ini bukan sekedar untuk memenuhi syarat saja, aspirasi masyarakat yang mau mendukung kami terus ditampung," tambah pria tersebut. (Aryanto)
Posting Komentar
0Komentar