PRABUMULIH, BS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menyiapkan 5 jaksa penuntut umum (JPU), untuk mendakwa pengelola parkir berinisial DI dan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih guna mendakwa keduanya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Palembang terkait dugaan kasus korupsi retribusi parkir menjerat mereka.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Yulison Amprani SH, MH didampingi Mujiono SH selaku pendamping mantan Kadishub, Sarifudin bakal menyiapkan esepsi terhadap dakwaan menjeratnya.
Menurut Bung Icon, sapaan akrabnya soal, dugaan korupsi retribusi parkir yang merugikan negara sekitar Rp 400 juta tersebut murni tanggung jawab Dedi Irawan, selaku pengelola parkir saat itu.
“Ya, sudah saya tanyakan Pak Sarifudin benar-benar tidak terlibat dengan kasus korupsi tersebut. Apalagi, menerima uang dari Dedi Irawan, dan tidak pernah sama sekali, hal ini kita masukan dalam esepsi,” jelasnya dibincangi awak media, akhir pekan ini.
Soal dugaan mal administrasi, kata Icon, sejauh ini menunggu fakta persidangan. Pasalnya, sebelum bergulirnya kasus tersebut kliennya sudah memberikan peringatan sebanyak lima kali kepada Dedi Irawan selaku pengguna anggaran (PA).
“Agar Dedi Irawan menyetorkan kewajibannya atas retribusi parkir dikumpulkan dan dipungut ke kas daerah. Nah, ternyata, belakangan hanya disetor Rp 250 juta. Dan, Rp 400 juta tidak hingga memicu kasus korupsi retribusi parkir itu," terangnya.
Masih kata Icon, surat peringatan tersebut diakui kliennya Sarifudin sudah ditembuskan ke Kejari. “Maka dari itu, dimana mal administrasi dilakukan Pak Sarifudin sudah sesuai ketentuan dan aturan, dan sudah dijalankan semuanya,” tukasnya.
Lanjutnya, akan melihat fakta persidangan terkait dugaan kasus korupsi yang menimpa SF diduga melakukan mal administrasi, tidak memutus kontrak retribusi parkir dikelola DI hingga ikut terseret juga akhirnya.
"Kita menunggu fakta persidangan di PN Tipikor. Kita cari cela hukum, untuk membela Pak SF. Dan, kita yakin memang Pak SF tidak terkait,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Kejari Kota Prabumulih, Sumatera Selatan menjerat SF dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang Korupsi. SF sendiri, bakal terancam 20 tahun penjara jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi retribusi parkir tersebut.(Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar