7 Tahun Buron Dodi Metal Didor Tim Rajawali

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu terungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B-470/VII/2013/Sumsel/Res M Enim, tanggal 20 Juli 2013.

Dimana, pelaku melanggar Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku yang masuk Target Operasi (TO) oleh Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim yang diamankan tersebut, yaitu bernama Zakaria alias Dodi Metal (31). Ia tercatat sebagai warga Desa Nanjungan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Sementara kejadian peristiwa tersebut pada 20 Juli 2013 lalu sekitar pukul 20.00 WIB dengan TKP di Gor Pancasila Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Terlebih peristiwa itu bermula saat korban  Halomoan Pakpahan sedang nongkrong bersama rekannya berinisial SR di Gor Muara Enim, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, tiba-tiba segerombolan pelaku  menggunakan motor mendatangi korban dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Halomoan P sampai meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Zakaria alias Dodi Metal (tertangkap), Dodi Rabau (sudah vonis), Topan Febri Saputra (sudah vonis) dan Angga Saputra alias Gugun (sudah vonis).

Sedangkan modus pelaku melakukan Tindak Pindana (TP) tersebut yaitu dengan cara pelaku Dodi Rabau memukul korban dikepala bagian belakang menggunakan batu semen hingga batu semen tersebut pecah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala dan meninggal dunia.

Kemudian tersangka Dodi Rabau melakukan perbuatan cabul terhadap teman korban berinisial SR di TKP. Sedangkan pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mengambil sepeda motor yamaha mio warna putih milik korban.

Selanjutnya ketiga pelaku meninggalkan tempat kejadian dan membawa sepeda motor korban kemudian dijualkan kepada pelaku Angga Saputra Alias Anggun sebesar Rp 3 juta.

Dari hasil kejahatan tersebut pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu.
Dan barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 unit sepeda motor yamaha zupiter Z BG 3761 OF milik pelaku, 1 satu unit sepeda motor yamaha mio warna putih milik korban, 1 unit HP merk samsung warna putih, 1 unit HP merk cros warna putih, uang tunai sebesar Rp 750 ribu dan 3 buah batu cor semen.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan (DPO) Zakaria Alias Dodi Metal, Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK, SH, MH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Guntur Iswahyudi SH beserta Team Rajawali untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sehingga pada hari Selasa 28 April 2020 bertempat di BTN Mandala Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dapat diamankan pelaku bernama Zakaria Alias Dodi Metal.

Tetapi pada saat dilakukan pengembangan perkara, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian. SIK, SH, MH, dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020) menjelaskan pelaku bernama Zakaria Alias Dodi Metal sudah lama dicari kepolisian.
"Akhirnya pelaku tertangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku kita kenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)