PALEMBANG, BS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, beserta jajaran, besok, menggelar rapat khusus terkait persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengirimkan surat tertulis untuk Gubernur Sumatera Selatan guna ditujukan ke pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Rapat akan dilaksanakan kembali pada Selasa (21/04), melibatkan Tim Penanganan Tugas Gugus Covid-19, TNI dan Polri dalam persiapan masyarakat dalam menghadapi PSBB mulai dari ketersediaan sembako dari Bblog dengan kerjasama Pemkot Palembang.
“Dalam hal ini, pemkot siap dalam ketersediaan sembako bagi masyarakat Palembang. Tentunya, dalam pelaksanaan tak hanya pemerintah tapi juga dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat,” kata Wakil Walikota (Wawako) Fitrianti Agustinda, usai menggelar rapat, Senin (20/04/2020).
Wawako Fitri menjelaskan, tujuan PSBB adalah untuk membatasi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Palembang.
“PSBB diambil sebagai langkah karena sudah berada dalam zona merah. Masa PSBB diambil selama 14 hari, bila memungkinkan bisa diperpanjang seperti kota-kota lainnya. Apabila penyebaran virus corona bisa ditekan kemungkinan tidak ada perpanjangan PSBB di Kota Palembang,” jelasnya.
“Seandainya pelaksanaan ini tidak didukung masyarakat, pemerintah percuma melakukan PSBB, sebab dampaknya besar terutama aktivitas masyarakat terhadap penghasilan berkurang dan toko-toko tutup. Jika masyarakat masih belum sadar dan berkeliaran otomatis hasilnya masih dirasakan,” ujarnya.
Ia menerangkan, sanksi penerapkan PSBB untuk masyarakat yang tidak mentaati aturan pemerintah, akan ditindak tegas apabila PSBB telah diberlakukan.
“Baik sanksi hukum berupa denda, apabila masyarakat keluar rumah tidak memakai masker, berkerumun di keramaian,” terangnya.
“Kota-kota lain telah menerapkan PSBB, tentunya Palembang akan menerapkan hal yang sama,” ungkapnya.
“Untuk penerapan PSBB, sebelumnya Pemkot telah mendata masyarakat miskin dan miskin baru (MISBA), semuanya telah didata melalui Ketua Rukun Tetangga (RT), Kelurahan dan Kecamatan,” paparnya.
Lanjut Fitri, semuanya masih dalam pengawasan Pemkot Palembang untuk dikontrol dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Percayakan pada pemerintah melalui dinas sosial karena mereka memegang data,” tutup Wawako Palembang tersebut. (Jepri)
Posting Komentar
0Komentar