Dewan Pembina IMO-Indonesia : Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Memperkuat Daya Tahan dan Ekonomi Kompetitif

Berantas Sumsel
By -
0

JAKARTA, BS.COM -Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, dapat berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Guna memberikan landasan hukum yang kuat pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Dalam Rangka Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Hal tersebut dituturkan oleh Helex Wirawan SE, SH, MH Dewan Pembina IMO-Indonesia yang juga praktisi hukum dan pengacara, kepada awak media, Selasa (31/03/20) lalu ketika diminta tanggapannya terkait Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang baru saja ditetapkan.

Helex juga mengatakan bahwa salah satu kebijakan keuangan adalah termasuk kebijakan perpajakan. Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (4) meliputi penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Kedua perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), ketiga perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan terakhir pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Helex Wirawan juga menyampaikan bahwa melalui Pasal 5 (1) pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Undang-undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi 3 persen lebih rendah dibandingkan dengan yang berlaku saat ini.

Tarif sebesar 20 persen berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan sebesar 20 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Untuk Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen dan c memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen lebih rendah dari tarif yang berlaku saat ini.
"Filosofinya dari penurunan tarif pajak adalah untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif," ungkapnya.

Kebijakan penurunan tarif PPh badan itu untuk membantu dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca terjadinya pandemi. Penurunan tarif PPh sudah lama diinginkan oleh kalangan pengusaha. Rencana penurunan tarif ini sebenarnya juga sudah masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR terkait pembahasan RUU tersebut.
"Kita juga berharap kiranya semoga Penurunan tarif PPh diharapkan menjadi solusi untuk memberi daya tahan bagi pengusaha dalam menghadapi masa sulit dan untuk memancing gairah investasi di Indonesia," tutupnya. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)