MUARA ENIM, BS.COM - Empat Perangkat Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, pada Senin (20/04) mendatangi Kantor Bupati Muara Enim.
Kedatangan keempat perangkat desa ke kantor Bupati Muara Enim rupanya memberikan surat kepada Mendagri Pusat, Bupati, Ketua DPRD, Kepala Inspektorat, dan Kepala Pemdes Kabupaten Muara Enim serta tembusan surat ke Presiden RI.
Pemberian surat tertulis tersebut, selain mereka mengundurkan diri dari jabatanya sebagai perangkat Desa Pandan Enim diduga karena adanya desakan dari Kepala Desa (Kades) Pandan Enim, yang dinilai mereka selama sang kades tersebut diduga mendiskriminasi dan diduga tidak menjalankan amanat sebagai kades.
"Ya, kami berhenti dari jabatan perangkat desa tanpa ada alasan yang jelas dari kades. Alasan kami berhenti selain didesak berhenti oleh sang kades saat itu, karena kami dipaksa tanda tangan pemberhentian sepihak saat di rumah kades pada 30 Januari 2020 lalu," cetus keempat pegawai tersebut yang namanya enggan disebutkan, kepada media ini, Senin (20/4/2020).
Lanjutnya, mereka diundang kades saat itu memenuhi undangan rapat musyawarah desa di rumahnya, namun anehnya tiba-tiba sudah disuguhkan surat bermaterai pemberhentian oleh kades yang tidak ada alasan yang jelas.
"Saat itu kami putuskan berhenti saja sebagai perangkat desa sebelum tanda tangan. Dan, hari ini kami ke kantor bupati melaporkan kades melalui surat agar dapat ditindaklanjuti terkait sang kades yang kami nilai otoriter," cetus mereka.
Dikatakannya lagi, bahwa kades saat itu mendesak mereka berempat tanda tangan pemberhentian dengan alasan roda pemerintahan desa tidak berjalan. Namun mirisnya yang diduga diberhentikan oleh kades tertulis tujuh orang dan kenyataannya surat yang dilayangkan ke kantor Kecamatan Tanjung Agung ada 4 orang.
"Kami mendesak agar Pelaksana Tugas (PL) Bupati Muara Enim dan pihak terkait lainnya bisa memanggil sang kades yang kami nilai otoriter itu," keluh mereka.
Dan jika mengacu Undang-undang Nomor 67 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut.
"Kades kita dinilai telah melanggar aturan yang ada," pungkas mereka.
Sementara empat orang yang perangkat desa tersebut yang mendatangi kantor Bupati Muara Enim itu saat jumpa awak media. Yaitu Hartin Alwi jabatan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahtraan, Saili Anhar Kaur keuangan, Mahendra Kasi Pelayanan, dan Repian jabatan Kepala Dusun. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar