KDRT Berujung Maut dengan Motif Cemburu Buta

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Satuan Reskrim Polres Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus perkara Tindak Pidana (TP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mana menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2003 atau Pasal 338 KUHP 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Reno Wahyudi (33), pekerjaan Wiraswasta berdomisili di Jalan Saili RT/RW 004/002 Tegal Rejo Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (26/04) lalu pukul 07.00 WIB dengan TKP  di rumah kediaman orang tua korban bernama Meriza Aditama (Alm) alias istri pelaku di Jalan Raya Air Pakuo Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan mengakibatkan mati.
Berawal dari pelaku hendak meminjam mobil saksi Sopian (tetangganya) dengan tujuan untuk membawa korban ke rumah sakit, kemudian saksi Sopian melihat pada saat sampai di rumah korban, saksi melihat korban sudah tergelatak dilantai tanpa pakaian hanya tertutup sebagian tubuh dengan selimut.

Dan setelah tiba di Klinik Trijaya korban telah meninggal dunia dan dari pemeriksaan awal medis ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bukit Asam untuk dilakukan visum. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya pada hari Minggu 26 April 2020 Tim Gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Lawang Kidul langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, mengamankan BB, serta memintai keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut pelaku pembunuhan mengarah kepada Reno (suami korban), kemudian pelaku dibawa dan diamankan petugas ke polsek untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan Reno mengakui telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara pelaku beberapa kali memukul korban dengan tangan kosong, membenamkan  wajah korban kedalam westafel yang berisi air dan menarik leher korban menggunakan tali rafia dan kabel hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian SIK, SH, MH menjelaskan motif kejadian tersebut diawali dari korban curiga tersangka selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) sehingga terjadi cekcok mulut.
"Tersangka emosi dan menghabisi korban, dengan cara menjerat leher korban dengan tali rafia dan kabel," ungkapnya, Senin (27/4/2020).

Dari pemeriksaan didapatkan keterangan tersangka menikah pertama kali dengan korban Meriza  pada Januari 2017, kemudian bercerai pada Desember 2017, kemudian menikahi kembali korban Meriza bulan Agustus 2018 dan punya 3 anak.
"Pelaku sering melakukan KDRT, pertengkaran dan kekerasan fisik terhadap korban sudah terjadi sejak  Jumat 24 April 2020 hingga puncaknya pada Hari Minggu 26 April 2020 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tambah kasat reskrim.
"Dan dari sementara hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Terlebih Berkaitan pengembangan narkoba pelaku akan dikembangkan dan didalami oleh sat narkoba," tutupnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)