# Hukum Tetap Berjalan Meski Situasi Covid-19
MUARA ENIM, BS.COM - Banyaknya laporan terkait pengaduan dari masyarakat maupun dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatera Selatan, membuat berapa Organisasi Masyarakat (Ormas), yang ada di Bumi Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim mulai geram.
Bahkan pengaduan dugaan kasus yang mengarah Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang dinilai mandek tersebut, pihak Kejari Muara Enim selaku penegak hukum itu diduga mengulur-ulur waktu disaat situasi Pandemi Covid-19.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Muara Enim Mirnawati SH melalui Kasi Intel Kejari Julius, SH didampingi Kasi Pidsus mengungkapkan, bahwa tindak lanjut laporan pengaduan selama ini akan tetap diproses. Dan bahkan pihaknya memanggil pihak terlapor secepatnya namun diminta untuk bersabar.
Terkait pengaduan dugaan beberapa kasus KKN yang ada di Kabupaten Muara Enim berjumlah ratusan pengaduan tersebut, lanjut Julius, selama ini pihak Kejari Muara Enim tidak pernah mempetieskan pengaduan, apalagi menjadi macan ompong selaku penegak hukum.
"Ya, kami minta bersabar atas pengaduan yang belum optimal kami proses dan kami periksa selama ini. Dan kita tetap komitmen untuk memproses ratusan pengaduan yang ada di Kejari Muara Enim ini hingga ada yang masuk proses pengadilan," tegas Julius.
Dikatakannya, terkait ada berita yang tayang dari salah satu media yang menyebutkan bahwa statmennya yang mengatakan untuk mengajukan laporan atau pengaduan haruslah cukup bukti yang akurat.
Salah satunya, pihaknya meminta setiap pelaporan atas ada dugaan tindak pidana korupsi, harus sesuai aturan yang berlaku. Yang mana pelaporan tersebut haruslah disertai indentitas pelapor dan uraian tentang fakta dugaan terjadinya tindak pidana korupsi seperti rekaman atau photo pekerjaan atau pengadaan yang dilaporkan tersebut.
"Tentunya disitu saya menjelaskan hal tersebut, tapi saya bukan menjastis atau asumsi ke perorangan. Namun saya hanya memberi gambaran, yang mana laporan dari LSM atau masyarakat ada beberapa inti yang belum lengkap untuk dilengkapi," ungkap dia.
"Bagi sudah lengkap laporan atau pengaduan di Kejari Muara Enim untuk mohon bersabar, dan secepatnya akan kita proses satu persatu," aku Julius kepada awak media, Rabu (29/04/202), kemarin.
Berdasarkan ketentuan tersebut yang
tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebut saja Danu, Rudiansyah dan Efriansyah yang berhasil dibincangi sejumlah wartawan mengatakan laporan banyak yang belum ditindak lanjuti kejaksaan negeri, hal ini tentu sangat disayangkan warga.
"Padahal jorupsi musuh kita bersama dan harus dimusnakan dari negeri ini," imbuhnya keduanya.
Dimana, terhitung dari Januari lalu dirinya memasukkan laporan ke Kejari Muara Enim, namun sampai saat ini belum ada surat balasan atau kejelasan dari pihak Kejari Muara Enim atas laporannya.
Dikatakannya, adanya laporan atau pun pengaduan ini, ia berharap agar kiranya melakukan pendalaman dan pengusutan berupa penyelidikan dan memanggil pihak yang diduga terlibat.
"Dalam hal ini PPK dan Pengawas PPTK pada pekerjaan yang kami laporkan tersebut, untuk diambil keterangan guna mendapatkan kejelasan dan informasi yang lebih akurat," pesannya.
"Kini sudah saya buat surat mempertanyakan yang kedua kalinya dan sudah saya layangkan, untuk laporan saya terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang berharap cepat diproses," tutup pria tersebut. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar