MUARA ENIM, BS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, yakni Ramlan Suryadi di kediamannya pada Minggu, (26/4), kemarin.
Hal ini tentunya berkaitan hasil pengembangan kasus dugaan gratifikasi terhadap Bupat Non Aktif Muara Enim, Ir Ahmad Yani MM yang dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada September 2019 lalu.
Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Dalizon ketika dikonfirmasi awak media membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, tapi KPK yang menangkapnya. Kami hanya mendampingi. Lebih dari itu saya tidak bisa kasih informasinya. Silahkan monitor perkembangannya aja dari KPK,” katanya pada awak media Minggu, (26/4/2020).
Saat ditanya ada berapa orang yang ditangkap, Dalizon enggan menjelaskannya secara mendetail.
“Sorry nggak bisa kasih info lebih lanjut. Soalnya berita tentang ini baru mau diekspose sama ketua KPK besok pagi di Jakarta… Nah, saya kesalahan kalau mendahului beliau,” pungkasnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar