MURATARA, BS.COM - Ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan menggelar aksi damai, Selasa (28/4/2020), dengan berorasi di Halaman RSUD Rupit dan mendatangi kantor DPRD Muratara.
Dalam aksinya, mereka menuntut sebanyak 18 tuntutan kepada management RSUD Rupit terkait kesiapan penanganan pasien Covid-19 di RSUD Rupit.
Pertama, agar RSUD Rupit memenuhi standar Alat Pelindung Diri (APD) seperti penutup kepala (hoodie), pelindung wajah kaca mata (goggles), masker, baju hazmat suit (astronot), sepatu boot, sarung tangan bagi tenaga kesehatan baik medis maupun non medis dalam memberikan pelayanan kepada ODP, PDP Covid-19. Kedua, memberikan suplemen atau gizi tambahan kepada perawat yang bertugas menangani Covid-19 guna meningkatkan daya tahan tubuh supaya tidak tertular dan ketiga, menempatkan petugas screning awal yang bertanggung jawab dan mengemban tugas dengan baik diarea IGD dan di area poli klinik serta memberikan fasilitas cuci tangan yang standar di area tersebut.
Bukan cuma itu, pegawai meminta kerjasama dengan pihak lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban baik dari TNI ataupun Polri demi kelancaran penanganan pelayanan pasien Covid-19 nantinya dan pembatasan jumlah pengunjung yang belum terlaksanakan dengan baik pada saat ini. Kemudian, rapid tes bagi pegawai RSUD Rupit tanpa terkecuali dan secara berkala. Lalu, melakukan pemeriksaan rapid tes kepada seluruh pasien yang masuk ke rumah sakit tanpa terkecuali baik yang menunujukkan gejala Covid maupun yang tidak menunjukkan adanya gejala Covid-19.
Selanjutnya meminta membuat SOP yang sah dan berlaku diseluruh elemen Rumah Sakit seperti IGD, Rekam Medis, Poli Klinik, Loundry, Gizi, Radiologi, Rawat Inap, ICU, OK Apotek, Laboratorium hingga ke IPRS dalam alur penanganan pasien Covid-19. Memisahkan alat kesehatan berupa Mobile X-Ray bagi pasien covid untuk mencegah terjadinya penularan serta keamanan baik bagi tenaga radiographer ataupun kepada pasien lain. Menolak keras untuk menjadikan Rumah Sakit tempat penampungan limbah bahan medis B3 pasien Covid-19 yang berasal dari gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Muratara dikarenakan keterbatasan tempat yang memiliki izin untuk TPS limbah B3 di RSUD Muratara. Dan tidak tersedianya ruangan isolasi yang layak dan standar sesuai peraturan Menkes dalam menangani pasien Covid-19 dan masih banyak lagi tuntutan lainnya.
“Kami ada 18 tuntutan kepada manajemen RSUD Rupit ini, yang kami sesalkan itu adalah semanjak kita kecolongan kemarin sampai sekarang seluruh pegawai di RSUD Rupit ini belum pernah di rapid tes begitu juga dengan pasien pasien yang masuk kesini, kemudian rumah sakit ini sebagai tempat pembuangan limbah covid-19, sedangkan kita tahu limbah Covid-19 ini sangat berbahaya bagi penularan virus Covid-19,” kata AT, salah satu peserta aksi.
Aksi yang dimulai pada pukul 09.30 WIB di Halaman RSUD Rupit kemudian aksi dilanjutkan ke gedung DPRD Muratara untuk menyampaikan keluhan mereka. (Aryanto)
Posting Komentar
0Komentar