Pelaku Pembobol Rumah Berhasil Diamankan Tim Taring Macan Polsek Prabumulin Barat

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Aksi penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian yang dilakukan Tim Taring Macan Polsek Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Sumatera Selatan berlangsung dramatis. Pasalnya, beberapa anggota keluarga pelaku mencoba menghalangi dan melakukan perlawanan saat petugas hendak menangkap pelaku.

Bahkan salah satu anggota keluarga pelaku berusaha merampas senjata api milik petugas. Beruntung aksi penangkapan itu berhasil dilakukan setelah anggota keluarga pelaku dipaksa mundur oleh petugas.

Penangkapan terhadap pelaku yang bernama Diki (31), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara itu terjadi pada Rabu, (22/04/2020), kemarin. Pelaku diciduk saat sedang berada di rumahnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi SE didampingi Kanitreskrim Ipda Darmawan menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B- 126 /VII/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat.

Dalam laporan itu menyebutkan, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban yakni Hidar (39) warga yang sama dengan pelaku. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 10 Juli 2019 sekitat pukul 07.00 WIB.
"Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu cara mencongkel jendela rumah pelapor dan mengambil tiga unit hand phone (HP), tabung gas elpiji 3 Kg, satu buah timbangan dacing 100Kg dan satu buah gerinda," ujar Darmawan.

Darmawan menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh Tim Taring Macan pihak keluarga pelaku berusaha menghalangi petugas. Bahkan tiga orang diantaranya yakni dua wanita berinisial DI (35) dan LI (41) serta satu orang laki-laki berstatus pelajar inisial IN (14) melakukan perlawanan terhadap petugas.

Keluarga pelaku yakni DI dan LI menarik, mencakar dan menggigit pergelangan tangan Katim Buser Bripka AW Boy. Bahkan salah satu diantaranya yakni IN berusaha merebut senjata api yang dipegang oleh Bripka AW Boy.

Beruntung aksi perlawanan yang dilakukan oleh keluarga pelaku berhasil diredam. Pelaku pun berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat berikut barang bukti (BB) berupa satu buah timbangan hasil curian.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," pungkas pria tersebut. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)