MURATARA, BS.COM - Penghentian sementara pelayanan adminduk tersebut seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan surat lainnya di Kabupaten Muratara (Muratara) Sumatera Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muratara Aan Andrian menyatakan, penghentian pelayanan ini berdasarkan instruksi dari Bupati Muratara.
Hal ini dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang tengah mewabah di beberapa daerah di Indonesia.
"Semua pelayanan yang sifatnya pembuatan, baik itu KTP, KK, akta kelahiran atau adminduk lainnya, tidak akan kami layani," ujar Aan Andrian, Rabu (1/4/2020).
Akan tetapi kata Aan, apabila masyarakat ingin mengambil pembuatan adminduk yang telah jadi, tentu akan dilayani pihaknya.
Pelayanan pembuatan adminduk juga akan dilayani bilamana dalam keadaan darurat, seperti ada warga yang sakit yang membutuhkan pembuatan adminduk.
"Kalau mau mengambil KTP atau KK yang sudah jadi kami layani. Kemudian dalam kondisi darurat kami layani juga, misalnya ada orang sakit, butuh KTP atau KK," katanya.
Aan menambahkan, Disdukcapil Muratara belum menerapkan pelayanan sistem online, namun menyediakan kontak whatsapp (WA) bagi masyarakat yang mau bertanya.
"Kontak whatsapp yang kami sediakan itu hanya untuk bertanya kalau mau buat KTP bawa apa saja, itu saja, untuk pelayanannya tetap harus ke Disdukcapil," katanya. (Aryanto)
Posting Komentar
0Komentar