Residivis Dihadiahi Timah Panas Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

# Pelaku Pernah Terlibat Pasal 365 di Prabumulih

MUARA ENIM, BS.COM -  Alvin Kayudi (38), tercatat warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Ia ditangkap Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim lantaran telah memiliki senjata api (Senpi) ilegal atau tanpa hak.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951. Tersangka Alvin Kayudi (38) ditangkap berdasarkan LP/A/02/IV/ 2020/SS/Res.ME/Sek Rambang Dangku/29/04/2020, yakni dalam perkara tanpa hak memiliki senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12/Drt/ 1951.

Dan pelaku tersebut ditangkap di Kampung IV Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru pada Rabu, (29/4/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara pelaku tersebut juga pernah terlibat dalam perkara 365 KUHP di wilayah hukum Polres Prabumulih dan pernah menjalani hukuman selama 3,8 tahun.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra, SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, MSi membenarkan telah menangkap pelaku tersebut. Dan sekarang telah diamankan di Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa disebuah pondok samping kolam milik warga di Desa Jemenang ada seorang pelaku membawa senpira kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Penangkapan bermula adanya juga laporan empat orang tengah transaksi narkoba di Desa Jemenang tepatnya di kolam pemancingan milik warga tersebut, namun saat dilakukan penggerebekan empat orang tersebut kabur dan satu  pelaku bernama Alvin Kayudi (38) tampak memegang senpira.
"Satu tersangka pembawa senpira ini terpaksa kita lumpuhkan dengan tegas dan terukur pada saat akan ditangkap. Kini pelaku telah kita amankan berikut barang buktinya," ungkap kapolsek seraya menyebutkan dengan bukti satu pucuk senpira laras pendek berisi 5 butir amunisi cal 9 mm.

Dikatakan kapolsek, setelah berhasil mengamankan salah seorang tersangka tersebut, lalu dilakukan penggeledahan di pondok tersebut dan berhasil mendapatkan juga barang bukti lain yaitu berupa 2 pucuk senpira laras panjang. "Sekarang pelaku ada di Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan bertanggung jawab dimata hukum," tegas AKP Apriansyah. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)