PALEMBANG, BS.COM - Setelah Kota Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai zona merah bahkan sempat diusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun belum memiliki tempat Karantina khusus, dan mendapat dikritik keras lantaran belum maksimal dalam sosialisasi kepada masyarakat.
Akhirnya Walikota (Wako) Palembang Harnojoyo akan menerapkan aturan tegas dalam upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Virus Corona Disease atau Covid-19. Bahkan, Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan Asrama Haji sebagai tempat isolasi dan penindakan.
Hal ini terungkap dalam notulen rapat Pemerintah Kota Palembang yang tersebar di media sosial. Rapat itu melibatkan jajaran Pemkot Palembang, Polrestabes Palembang, Dandim, dan pihak-pihak yang dianggap berkepentingan terkait dengan penagangan Covid-19 di Kota Palembang.
Instruksi yang dikeluarkan antara lain, akan diberlakukan penindakan bagi masyarakat yang dianggap tidak disiplin. Misalnya tidak memakai masker dan masyarakat yang berkumpul atau berkerumun.
Dimana, masyarakat yang dianggap tidak disiplin akan dibawa ke Asrama Haji Palembang untuk ditindak. Asrama Haji sendiri disiapkan kamar-kamar yang mampu menampung 40 orang, akan dijaga oleh 6 personil Polri, TNI, dan Polisi PP. Penindakan ini mulai diberlakukan 29 April 2020 setelah disosialisasikan oleh media.
Terkait hal itu, Tokoh Pers Sumatera Selatan yang juga Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan di PWI Pusat, Ocktaf Riadi, mengatakan sosialisasi secara massif sangat penting dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang sebelum menjalankan keputusannya. “Wajib memakai masker memang perlu, tapi bila diikuti dengan penindakan harus dilakukan sosialisasi secara massif. Selain itu, walaupun masker sudah banyak dan terbilang murah, seharusnya pemerintah kota juga menyiapkan masker gratis untuk masyarakat, terutama untuk masyarakat yang tidak mampu. Walau disebut murah, bagi mereka membeli masker lebih baik dibelikan beras, karena juga menyangkut nyawa,” ujar Ocktaf Riadi berapi-api.
Lebih lanjut mantan Ketua PWI Sumsel itu, langkah yang diambil Pemkot Palembang perlu didukung, walaupun terlambat namun lebih baik daripada tidak sama sekali.
“Lakukan sosialisasi dengan nyata, bukan media saja. Wako dan jajaran ketika ke lapangan, jika perlu membawa toa alias pengeras suara, juga membawa masker untuk dibagi-bagikan. Tapi tidak usah walikota setiap hari yang turun, untuk selanjutnya cukup diteruskan oleh lurah dan RT saja atau petugas khusus. Jadi, jangan hanya ditindak yang tidak memakai masker, bisa jadi dia belum tahu, atau sudah tahu tapi tak mampu beli,” ujar Ocktaf menegaskan.
Kemudian, lanjut pria yang doyan mancing itu, pemkot juga sebaiknya menyiapkan makanan berbuka puasa dan sahur bagi mereka yang ditahan sementara karena dianggap melanggar aturan tidak memakai masker atau berkumpul.
“Ketentuan siapa yang tidak memakai masker kemudian diangkut ke asrama haji sebaiknya disiapkan untuk buko dan sahur. Aturan ini jangan pandang bulu. Siapa pun harus ditindak termasuk pejabat, karena pejabat sebaiknya memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu, coba cek juga pengendara mobil bila tidak memakai masker, jangan hanya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Bila aturan ini benar-benar ditegakkan, insyaallah kita bisa menekan dan menghentikan penyebaran virus covid dari Bumi Sriwijaya,” ujar Ocktaf memberi saran.
Pantauan dilapangan Polrestabes Palembang secara rutin melakukan patroli di Kota Palembang. Dalam patroli tersebut, tim dari Polrestabes Palembang menggunakan pengeras suara meminta orang-orang yang masih berkerumun untuk membubarkan diri. Hal itu disampaikan sebagai antisipasi penanggulangan tidak tersebarnya virus Covid-19 di Kota Pempek.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadi mengimbau warga untuk mengikuti instruksi pemerintah agar memakai masker, melakukan physical distancing, dan tidak berkerumun. (Jepri)
Posting Komentar
0Komentar