Terkait Covid-19, 89 Tahanan Terima Asimilasi di Rumah

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Sebanyak 89 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menjalani pembebasan murni melalui proses asimilasi di kediaman masing-masing.

Hal tersebut sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Dirjen PAS Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Meskipun proses asimilasi di luar rutan, para WBP ini tetap dalam pengawasan dan wajib mengikuti program yang diberikan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Sumsel,” kata Kepala Rutan Kelas II B Reza Mediansyah Purnama Amd, IP, SH, Kamis (2/4/2020).

Reza mengungkapkan tidak mudah bagi WBP untuk dapat program asimilasi dari kemenkumham. Syarat yang harus dipenuhi bagi seorang WBP diantaranya telah menjalani setengah masa pidana atau menjelang dua pertiga serta berkelakuan baik saat menjalani proses pembinaan.
“Sampai akhir pekan ini nanti total ada 89 orang WBP yang dapat program asimilasi. Yang diusulkan sampai tanggal 31 Desember 2020 dan masa asimilasi berlaku sampai masa tahanan habis,” tutupnya seraya menambahkan setelah WBP keluar rutan pihaknya memberikan pembinaan di rumah, dan diharapkan juga masyarakat dapat ikut mengawasi di rumah nanti. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)