10 Hari Sebelum Lebaran PNS Terima THR dari Pemerintah

Berantas Sumsel
By -
0

JAKARTA, BS.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI/Polri dan Pegawai Non-PNS berbeda dengan tahun sebelumnya.

Presiden RI, Ir, H, Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam suratnya bernomor S-343/MK.02/2020 tertanggal 30 April yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menyatakan, sehubungan dengan fokus pemerintah menangani Pandemi Covid-19, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.

Termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD yang diatur dalam PP.
“Perubahan kebijakan pemberian THR antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya,” kata Sri Mulyani.

Dalam RPP THR 2020, tunjangan hari raya hanya diberikan kepada 13 kelompok PNS, TNI/Polri, pegawai non PNS, dan pensiunan. Kesemuanya masuk kategori jabatan Eselon III ke bawah.

Sedangkan 12 kelompok PNS, TNI/Polri golongan jabatan Eselon I dan II, pejabat negara, dan pimpinan lembaga/badan tidak menerima THR.

Sri Mulyani menyatakan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dan, paling lambat setelah tanggal hari raya.

Ketentuan ini diatur dalam RPP THR 2020 Pasal 15 Ayat (1) THR dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Ayat (2), Dalam hal THR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pengawas pegawai no- PNS pada lembaga non struktural (LNS) mulai tahun 2019 bersifat long lasting.

Namun, regulasi tersebut terpaksa harus diubah karena negara tengah fokus pada penanganan Covid-19.
“Pada saat PP THR 2020 ini diundangkan, PP 38/2019 dan PP 37/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)